Halaman

Rabu, 30 Desember 2009

Akhirnya.....Vonis Bebas Buat Prita

Sorak sorai para pendukung Prita Mulyasari baik yang hadir di ruang sidang maupun yang mengikuti persidangan melalui acara nonton bareng, meledak tak terbendung saat majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Prita atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (29/12/2009).

Putusan ini sebenarnya yang ditunggu-tunggu dan diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat bawah. Dan putusan ini dirasa menyentuh rasa keadilan masyarakat. Walaupun bagi pihak Jaksa Penuntut Umum masih dipikir-pikir, bahkan menurut informasi benrencana mengajukan kasasi.

Entahlah....yang jelas bagi kami yang awam, keputusan ini sudah sangat adil dan patut disyukuri, khususnya bagi mbak Prita. Tak perlu melakukan tuntutan balik dan sebagainya. Kami senantiasa berada dibelakang mbak Prita, apabila pak jaksa benar-benar melakukan kasasi.

Jumat, 11 Desember 2009

Fenomena Koin Peduli Prita

Hanya dalam waktu kurang dari satu minggu, secara spontanitas dan sukarela masyarakat telah berhasil mengumpulkan uang koin lebih dari SERATUS JUTA RUPIAH. Sungguh fantastis dan fenomenal...!

Tindakan spontanitas dari "masyarakat bawah" ini tentunya merupakan perwujudan dari jeritan kekecwaan masyarakat terhadap hilangnya rasa keadilan dalam penegakan hukum di bumi pertiwi ini. Dan tentunya bukan hanya karena kasus Prita saja, tetapi juga kasus-kasus lain seperti yang menimpa Nenek Minah dan lain-lain.

Mudah-mudah fenomena ini dapat ditangkap dan diambil hikmahnya oleh pemerintah secara umum, khususnya para penegak hukum, bahwa apa yang mereka lakukan bertolak belakang dengan apa yang dirasakan masyarakat.

Begitu juga bagi mereka yang berkiprah dalam bidang PELAYANAN PUBLIK, tolong dengarkan keluhan kami terhadap kekurangan anda dalam melayani masyarakat dalam melayani kami. Jadikan keluhan itu sebagai cambuk untuk memperbaiki diri, bukan sebaliknya ditanggapi dengan menunjukkan keangkuhan, kekuatan dan kesombongan.

Kamis, 03 Desember 2009

Akhirnya..........................Bebas Juga..!

Setelah melalui perjalanan proses yang berlika-liku, akhirnya............................dua pejabat non aktif KPK: Bibit-Chandra....dibebaskan juga !

Mudah-mudahan, keputusan ini merupakan keputusan yang benar-benar objektif berdasarkan prosedur yang benar, bukan karena tekanan yang memang datang bertubi-tubi dan spontanitas (juga murni datang dari kesadaran pribadi karena rindu keadilan) dari berbagai kalangan. Sebab kalau tidak...........bisa jadi preseden kurang baik bagi penegakkan hukum di negeri ini. Jangan sampai ada anggapan....bahwa keputusan baru diambil setelah ada presure dari masyarakat.

Sekali lagi..........mudah-mudahan. Amin.

Semoga pula, kasus Bank Century yang menjadi masalah "jilid kedua" juga dapat segera selesai diatasi.
Banyak kejadian baik yang dialami, disaksikan langsung atau lewat berita media masa yang kadang mengganggu pikiran karena aneh, lucu, mengerikan atau sekedar ingin tahu mengapa itu harus terjadi.


Melalui blog ini saya mengajak para pembaca untuk berbagi saran, pendapat, komentar, penjelasan ilmiah atau bentuk apa saja yang dapat memberikan jawaban, yang mungkin bermanfaat dan dibutuhkan orang lain.